
Sekaan, 22 Pebruari 2021, BPD Desa Sekaan Melaksanakan Musdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021 yang dipasilitasi oleh Pemerintah Desa, di Balai Wantilan Desa Sekaan pukul 12:00 WITA sampai selesai. Acara dihadiri oleh Perwakilan Camat Kintamani, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, BPD, dan Pemerintahan Desa, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19.
Perubahan APBDes merupakan tindak lanjut dari peraturan Mentri Keuangan, Dimana setiap Desa diwajibkan untuk menganggarkan pencegahan dan penanggulangan covid-19 sebesar 8% dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021
