
Sebanyak 156 masyarakat Desa Sekaan mendapatkan sertifikat hak atas tanah secara gratis. Pembagian sertifikat hak atas tanah dilaksanakan di Balai Banjar Desa Sekaan dimulai pukul 10.00 wita pada Senin (14/10/2019). Masyarakat sangat terbantu dalam program Pemerintah ini mereka tidak perlu lagi datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena BPN langsung datang ke Desa Sekaan.
Sehingga masyarakat hanya perlu menyerahkan persyaratan ke petugas BPN, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pembuatan sertifikat ini bertujuan untuk mencegah konflik antar masyarakat seperti terjadinya sengketa lahan, karena sengketa lahan bisa terjadi karena masyarakat tidak memegang tanda bukti hak hukum atas nama tanah yang bernama Sertifikat. Dengan dibagikannya sertifikat, masyarakat kini memiliki tanda bukti legal atas tanah yang mereka miliki.
Masyarakat Desa Sekaan sangat berterima kasih dengan adanya program pembuatan sertifikat tanah gratis ini , sebab mengurus surat tanah bukanlah perkara mudah dan membutuhkan biaya yang cukup mahal.


